Minggu, 07 September 2014

DAFTAR OBAT TERLARANG ???

Masih ada yang suka tebar tebar HOAX beginian ?


PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A.




Komentar Saya : 

Pengumuman hoax itu terlihat janggal. Contohnya saja di email itu tercantum Kepala BPOMnya adalah Drs. H. Sampurno, M.B.A. Padahal tahun 2013 Kepala BPOM dijabat oleh Ibu Dra. Lucky S.Slamet, M.Sc

Artikel diatas juga selalu di daur ulang dari tahun ke tahun... hanya berbeda tahun tapi isinya sama
 
Lagipula kalau benar berbahaya tentu sudah di tarik peredarannya oleh BPOM

Tidak ada komentar: