Lagi lagi jalan jalan keliling dunia maya...terdapat sebaran berita yang berbunyi seperti ini... berita ini sedikit benarnya tapi banyak hoaxnya. Benar kalau iodium pada garam akan terlepas ketika dipanaskan. Daaan Hoax bahwa garam bersifat toksik kalau dipanaskan...
Haditsnya juga merupakan hadits palsu yang bahkan seorang perawinya dikenal sebagai orang yang suka membuat hadits palsu atas nama ahlul bait....
Jadi... hati hati yuk jangan mentah mentah terima broadcast an
Penjelasan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Terdapat sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat beliau,
وإذا أكلت فابدأ بالملح واختم بالملح؛ فإن في الملح شفاء من سبعين داء، أولها الجذام والجنون والبرص
”Jika kamu makan, mulailah dengan mencicipi garam dan akhiri
dengan makan garam. Karena dalam garam terdapat obat bagi 70 penyakit,
yang pertama lepra, gila, dan kusta…”
Dan ada hadis lain yang semisal, yang paling dikenal adalah hadis Ali bin Abi Thalib di atas.
Hadis ini disebutkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dalam al-Musnad, dari Abdurrahim bin Waqid, dari Hammad bin Amr, dari As-Suri bin Khalid bin Syadad. Hadisnya cukup panjang, yang disebutkan di atas adalah salah satu cuplikannya.
Dalam al-Fatawa al-Haditsiyah ketika pembahasan hadis ini dijelaskan,
وهذا إسنادٌ ساقطٌ، مسلسلٌ بالمجروحين،فشيخ الحارث بن أبي
أسامة، قال الخطيب في «تاريخه» (11/85): «في حديثه مناكير، لأنها عن ضعفاء
ومجاهيل»
Sementara perawi berikutnya yang bernama Hammad bin Amr, dinilai pendusta oleh al-Juzajani. Abu Zur’ah menilainya sebagai orang lemah hadisnya. Ibnu Hibban menilai orang ini dengan mengatakan,
كان يضع الحديث وضعًا
‘Dia telah memalsukan hadis.’
Hammad juga ditinggalkan oleh an-Nasai, dan Bukhari menyebutnya, ’Munkar hadisnya.’
Kemudian, as-Suri bin Khalid, dinyatakan oleh al-Azdi, ‘Tidak dianggap.’ Sementara ad-Dzahabi dalam al-Mizan menyatakan, ‘Tidak dikenal.’
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).
Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadis ini dalam karyanya al-Maudhu’at (kumpulan hadis dhaif). Ketika sampai pada pembahasan hadis ini, beliau mengatakan,
هذا حديث لا يصح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Hadis ini tidak sah sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Maudhu’at, 2/289).
لا يصح والمتهم به عبد الله بن أحمد بن عامر أو أبوه فإنهما يرويان نسخة عن أهل البيت كلها باطلة
”Tidak shahih. Yang tertuduh di sini adalah Abdullah bin Ahmad bin
Amir dan ayahnya. Kedua orang ini mengumpulkan tulisan hadis dari ahlul
bait, namun semuanya dusta (atas nama ahlul bait).” (al-Lali’
al-Mashnu’ah, 2/179).
As-Syaukani (w. 1250 H) juga memberikan penilaian yang sama. Bahkan beliau dengan tegas menyatakan, ’Hadis palsu.’ (al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/78).
Dari semua keterangan di atas, tidak halal bagi kita untuk menyatakan bahwa mencicipi garam sebelum atau sesudah makan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua hadis tentang masalah ini adalah hadis dusta atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam.
sumber : http://www.konsultasisyariah.com/sunnah-nabi-menjilat-garam-sebelum-dan-sesudah-makan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar