Rabu, 14 Januari 2015

LOGIKA IMAN VS LOGIKA ILMU (BAGIAN 1)


Dulu saya sering berfikir, kalau logika keimanan berlawanan dengan logika keilmiahan... 
mana yg mesti kita dahulukan?

Sebagian orang mesti berfikir logika keimanan harus selalu didahulukan dari pada logika keilmiahan..

Tapi kemudian saya bertanya tanya lagi.. 
kalau logika keimanan harus selalu menang diatas logika keilmiahan, 
maka yg terjadi adalah seperti kisahnya GALILEO yg mati ditiang gantungan 
karena berani menentang logika keimanan gereja saat itu yg menganggap bumi itu datar.. 
sementara logika keilmiahan GALILEO mengatakan bumi itu bulat.. 

Kemudian saya bandingkan lagi dengan kisah nabi ibrahim.
Beliau berada ditengah ummat yang logika keimanannya mengatakan tuhan itu banyak..
Namun logika ilmiahnya mengatakan tuhan itu satu..
Akal dan nurani nya terus mencari tentang Tuhan sehingga menemukan kebenaran sejati itu..

Dari cerita ini saya memiliki kesimpulan
Bahwa logika ilmiah dan logika iman sebetulnya dan seharusnya tidak pernah berlawanan.
Karena ilmu adalah corong untuk menemukan misteri tentang ALLAH.

Jadi kalau logika keilmiahan berlawanan dengan logika keimanan...
Maka sebetulnya proses pencarian kita terhadap ilmu dan iman itu belum sempurna...

Bisa jadi kita salah mengartikan al al quran dan hadits atau bisa jadi ilmu kita yg belum sampai.

# ilmu qabla amal

Minggu, 11 Januari 2015

TESTIMONI KORBAN ANTIVAKSIN (bagian 3)




TESTIMONI KORBAN ANTIVAKSIN (bag 2)






TESTIMONI KORBAN ANTIVAKSIN (bagian 1)

Sumber dari Facebooknya  dr. Piprim


Bayi 2 Bulan Tewas Setelah Imunisasi di Jakarta Utara ????

Baca dulu ya


VIVAnews - Marcello Axel, bayi berumur dua bulan meninggal dunia setelah diberikan imunisasi Difteri Pertusis Tetanus (DPT). Axel adalah anak pertama dari pasangan Steffi Anastasia, 19 tahun dan Hendra Wakim, 23 tahun.

Ketika ditemui di rumahnya, di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Steffi menjelaskan kronologi kejadian meninggalnya Axel.

"Kamis tanggal 27 September 2012, anak saya suntik imunisasi DPT satu di Puskesmas Kebon Bawang, Tanjung Priok. Setelah itu anak saya masih main di rumah sama kakak sepupunya. Sorenya kami pulang ke kosan kami di jalan Ganggeng," Steffi menceritakan, Jumat 5 Oktober 2012.

Semenjak imunisasi itu, Steffi melihat kondisi anaknya tidak seperti biasanya. Sering menangis, demam tinggi dan bengkak pada paha bekas suntikan. "Nangis terus sama demam tinggi sore harinya," ujar Steffani sambil menangis.

Pada malam hari, sekitar pukul 11.00 WIB, Hendra yang pertama mengetahui anak kesayangannya sudah terbujur kaku di samping istrinya di tempat tidur.

"Saya pulang kerja anak saya sudah kaku. Dari hidungnya keluar darah dan busa. Saya bangunkan ibunya, panik ditekan dadanya keluar darah lebih banyak lagi," kata Hendra yang tak kuasa menahan tangis.

Keluarga korban pun segera melapor kejadian ini ke pihak kepolisian. Jenazah korban pun diautopsi sebelum dikebumikan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Polsek Tanjung Priok.

"Menurut rumah sakit hasil autopsi akan bisa diberikan hari ini atau besok," kata Hendra yang bekerja di agen pelayaran.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi bayi Marcello Axel dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Ya kami telah menerima laporan tersebut. Untuk itu atas laporan dari orangtua ke Polsek Tanjung Priok dan untuk mencari kejelasan yang sebenarnya, atas rujukan kepolisian dan keluarga korban telah dilakukan autopsi. Sekarang kami masih menunggu hasil," katanya saat dihubungi wartawan.

Jenazah Marcello Axel sendiri sudah dikuburkan di pemakaman Budhidarma, Cilincing pada Sabtu 29 September 2012. Hingga kini keluarga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RSCM. (eh)
sumber :
http://metro.news.viva.co.id/news/read/356998-bayi-2-bulan-tewas-setelah-imunisasi-di-jakarta-utara
Berita ini sering sekali menjadi alasan utama bagi sebagian aktivis antivaksin untuk meyakinkan sikap anti vaksinnya. Padahal kalau kita simak beritanya lebih lanjut kesimpulan akhir dari cerita ini adalah TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA KEMATIAN MARCELLO DENGAN VAKSIN

Silahkan cek berita kelanjutan dari kisah nya Marcello di link link berita selanjutnya

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyebab kematian Marcello, bayi berusia dua bulan tiga minggu, tidak ada hubungannya dengan pemberian imunisasi yang dilakukan sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

Siaran pers yang dimuat laman resmi Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12/2012), menyebutkan, hasil uji sterilitas dan toksisitas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyatakan bahwa vaksin imunisasi yang diberikan kepada Marcello telah memenuhi syarat.

Beberapa waktu lalu, pemberitaan mengenai kasus kejadian ikutan pascaimunisasi di Jakarta Utara mencuat di beberapa media massa. Kasus tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Kemenkes. Laporan kasus pertama kali diterima Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dan diteruskan ke Puskesmas Tanjung Priok. Investigasi ke rumah pasien dilakukan Kamis (18/9/2012), dan hasilnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Sudinkes Jakarta Utara melakukan investigasi dan audit ke Puskesmas Tanjung Priok. Dalam pertemuan antara lain oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) bersama Komite Daerah Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan kronologis kejadian berdasarkan investigasi lapangan.

Setelah mendapat imunisasi DPT/HB 1 dan Polio 2 di Puskemas Tanjung Priok, bayi demam, kemudian diberi obat puyer penurun panas. Setelah disusui, bayi tidur tenang. Namun pada dini hari, bayi kembali demam, disertai keluar busa dan darah dari hidung. Menurut keterangan sang ibu, bayi juga tampak seperti kejang, dan tidak lama kemudian bayi meninggal.

48 bayi tetap sehat
Pada saat yang sama, dilakukannya imunisasi di Puskesmas Tanjung Priok, terdapat 48 bayi yang mendapat imunisasi DPT/HB dan 59 vaksin polio, semua dalam keadaan sehat.

Untuk mengklarifikasi kasus Marcello telah dilakukan pemeriksaan autopsi oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik RSCM Jakarta. Selanjutnya, dilakukan juga batch review dengan nomor 2712111 produk vaksin dari Bio Farma dengan hasil baik.

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan vaksin berupa uji sterilitas dan toksisitas, dengan nomor batch yang sama oleh Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dengan hasil laporan pengujian dengan nomor PM.05.05.71.04.10.12.03, tanggal 17 Oktober 2012. Dalam hasil laporan tersebut dinyatakan bahwa vaksin memenuhi syarat.

Berdasarkan analisis tersebut, Komnas PP-KIPI dan Komda PP-KIPI DKI Jakarta yang terdiri atas para ilmuwan dalam bidang kedokteran dan kesehatan masyarakat telah mengadakan kajian yang mendalam terhadap kasus ini dan menyimpulkan hasil audit klasifikasi kausalitas adalah "unrelated", dengan penyebab kematian tidak berhubungan dengan imunisasi.


Sumber : http://health.kompas.com/read/2012/10/24/1121345 /Kematian.Marcello.Tak.Ada.Hubungan.dengan.Imunisa

Polisi: Balita Marcelo Meninggal Karena Benda Tumpul di Kepala

Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Marcelo Axel (2) meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan imunisasi di puskesmas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil autopsi RSCM, Marcelo meninggal karena benturan benda tumpul di kepala.

"Kalau dari RSCM, ada bekas kekerasan benda tumpul di kepala dan ada resapan darah di tulang tengkorak, sekitar pelipis kanan dan kepala belakang kanan," kata Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Sutikno, pada detikcom, Kamis (11/10/2012).

Benturan benda tumpul di kepala Marcelo menyebabkan terjadinya pendarahan yang merusak sejumlah jaringan tubuh bocah mungil tersebut. "Pendarahan di atas selaput keras otak dan lebam jaringan otak akibat benturan benda tumpul itu," ujar Sutikno.

Hasil mengejutkan tersebut membuat pihak kepolisian menyelidiki benda tumpul yang membentur kepala Marcelo. Soal suntikan imunisasi DPT Combo I yang diterima Marcelo sebelum meninggal juga akan diselidiki lebih dalam.

"Dari hasil ini kita kembangkan dulu lewat hasil lab yang ada di BPOM mengenai pemeriksaan vaksin. Setelah itu, kita akan lihat perkembangan lebih lanjut. Dokter dan bidan (puskesmas) juga sudah diperiksa, dari pemeriksaan mereka mengatakan sudah memberikan hasil vaksin sesuai dengan prosedur," kata Sutikno.

Demi mendapatkan gambaran jelas penyebab meninggalnya Marcelo termasuk benda tumpul misterius tersebut, pihak kepolisian berencana memeriksa keluarga dan orangtua Marcelo.

"Setelah ini kita akan memeriksakan dari pihak keluarganya. Cuma sekarang belum datang lagi ke sini. Keluarga akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Sutikno.

Marcelo Axel adalah anak dari pasangan Hendra Wakim (23) dan Stefi Anastasia (19). Marcelo meninggal dunia pada tanggal 28 September 2012 dengan mengeluarkan busa dan darah di lubang hidungnya


Sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/11/175144/2060487/10/polisi-balita-marcelo-meninggal-karena-benda-tumpul-di-kepala?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+detik%2FBPZW+%28detikcom%29

Selasa, 30 Desember 2014

Adakah Kedokteran Nabawi?


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Izinkan saya menyampaikan pertanyaan yang cukup menggelitik rasa ingin tahu.

Banyak sekali saat ini berkembang apa yang disebut dengan Kedokteran Nabawi. Konon kata mereka yang menganjurkannya, selain diutus menjadi pembawa risalah, beliau SAW juga orang pintar yang pandai mengobati berbagai jenis penyakit. Buktinya kata mereka, Rasulullah SAW itu tidak pernah sakit seumur hidupnya, kecuali dua kali.

Maka semua hadits yang terkait dengan obat-obatan itu pastinya merupakan wahyu petunjuk dari Allah SWT. Maka kita ini tidak perlu belajar kedokteran Barat yang kafir dan hanya berorientasi kepada keuntungan finansial. Kita ini harus kembali kepada kedokteran Nabawi, yang berdasarkan wahyu.

Pertanyaannya adalah apakah benar pemikiran seperti itu? Benarkah Rasulullah SAW itu juga bertugas sebagai nabi bagi para dokter?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.

Wassalam
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan yang Anda sampaikan memang masalah yang sepanjang zaman selalu menimbulkan perdebatan panjang di kalangan para ulama, dan hingga kini masih dengan masing-masing dalil serta pendukungnya. Pertanyaan itu nampaknya sederhana, tetapi kalau dikaji, diteliti dan didalami, agak sedikit rumit juga.

Pertanyaan itu adalah : apakah perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW yang seperti menginformasikan atau memberitahu tentang berbagai jenis penyakit fisik atau non fisik yang dialami para shahabat, serta berbagai penjelasan beliau SAW tentang tata cara mengatasi dan obat-obatnya itu, merupakan bagian dari syariat Islam dan bernilai tasyri’?
Ataukah semua itu hanya bagian dari kecerdasan beliau SAW yang bersifat manusiawi? Sehingga dimungkinkan untuk diperbaharui, dikaji, dikritisi dan juga bisa kurang sesuai dengan zaman dan tempat?

Dengan kata lain yang lebih sederhana, adakah metode pengobatan dengan metode Nabi SAW? Kalau memang ada, lalu apakah hukumnya bagi umat Islam? Apakah umat Islam di seluruh dunia wajib untuk menjalankan semua bentuk praktek pengobatan dengan menggunakan metode-metode itu? Apoakah hukumnya menjadi wajib, ataukah sunnah? Atau boleh dipakai sebagai alternatif, tetapi kalau tidak cocok boleh juga ditinggalkan?

Di tengah ulama berkembang dua pemahaman yang berbeda terkait dengan perbuatan Nabi SAW. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak semua perbuatan dan perkataan beliau SAW bernilai syariah. Namun sebagian lainnya justru memandang sebaliknya, bahwa segala apa pun yang terkait dengan diri Nabi SAW pasti mengandung nilai-nilai tasyri’. Kedua pendapat ini terus berkembang dengan dalil dan pendukung masing-masing.

A. Memisahkan Antara Sunnah Tasyri’ dan Bukan Sunnah Bukan Tasyri’
Dalam kitabnya Hujjatullah Al-Balighah seperti dikutip al-Qaradawi, Ad-Dahlawi mengatakan bahwa sunnah (perkataan dan perbuatan) nabi itu terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu sunnah dalam konteks penyampaian risalah yang diistilahkan dengan tasyri‘, dan yang tidak ada kaitannya dengan tasyri’.

Yang terkait dengan tasyri‘ misalnya masalah ritual ibadah, atau masalah yang berkaitan dengan akhirat, surga, neraka, ketentuan ibadah, hudud, qishash, munakahat dan seterusnya.

Sedangkan perkara yang masuk dalam klasifikasi bukan tasyri misalnya masalah kedokteran nabi, kebiasaan nabi dalam model pakaian, hal-hal berkaitan dengan adat suatu daerah, penegasan untuk mengingatkan masyarakat dan sebagainya. 

Di antara mereka yang secara tegas mengemukakan adanya memisahkan antara sunnah Rasulullah SAW yang bernilai tasyri’ dan yang tidak bernilai tasyri’, antara lain adalah Imam Waliyullah Ad-Dahlawi (wafat 179 H), Al-Qarafi, Syeikh Muhammad Syaltut, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dan lainnya.

Dalam pandangan mereka, tidak semua perbuatan dan perkataan Rasulullah SAW yang ada di dalam hadits-haditsnya merupakan tasyri‘ berkaitan dengan syariah yang bernilai ibadah.

1. Rasulullah SAW Manusia Biasa
Meski pun Rasulullah SAW seorang nabi yang mendapat wahyu dari langit, namun dimensi kemanusiaan beliau tetap melekat, sehingga kadang beliau sedih, marah, gembira, tertawa bahkan melucu dan lainnya. Beliau juga makan, minum, berjalan di pasar, menikahi wanita dan seterusnya, layaknya seorang manusia.
Dimensi kemanusiaan beliau SAW tidak bisa dinafikan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ
Katakanlah, "Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku."(QS. Al-Kahfi: 110)

2. Penetapan Lokasi Pasukan dalam Perang Badar
Dalam sirah nabawiyah kita menemukan beberapa kali Rasulullah SAW bertindak tidak berdasarkan wahyu, tetapi semata-mata berlatar belakang logika dan pendapat subjektif beliau SAW. Hal itu dibolehkan, selama memang tidak ada wahyu atau tidak bertentangan dengan wahyu.
Ketika Rasulullah SAW dalam para shahabat tiba di wilayah Badar, sebagai panglima pasukan muslim beliau memilih suatu tempat sebagai basecamp pasukan.
Namun seorang shahabat yang cukup berpengalaman dalam peperangan dan kebetulan berada diantara yang ikut dalam perang Badar itu, Al-Hujab Ibnul Mundzir radhiyallahuanhu, menilai bahwa posisi tersebut kurang menguntungkan. Maka dia pun bertanya :
يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا مَنْزِلٌ أَنْزَلَكَهُ اللهُ تَعَالىَ لاَ تَتَقَدَّمَهُ وَلاَ تَتَأَخَّرَ عَنْهُ أَمْ هُوَ الرَّأْيُ وَالحَرْبُ وَالمَكِيْدَة؟
Ya Rasulallah, apakah tempat ini adalah tempat yang Allah SWT tetapkan untuk Anda, dimana Anda tidak bisa maju atau mundur lagi, ataukah posisi ini hanyalah sebuah pendapat, peperangan dan tipu daya?
بَلْ هُوَ الرَّأْيُ وَالحَرْبُ وَالمَكِيْدَة
Posisi ini hanya sebuah pendapat, bagian dari siasat perang
Maka Rasulullah SAW mendengarkan dan menjalan ide dan siasat dari Al-Hujab yang cukup beralasan, yaitu mengambil posisi yang dapat memotong jalur akses air minum pasukan Quraisy dari sumur-sumuber Badar. Dengan cara itu, pasukan lawan akan runtuh sebelum bertempur, karena kehabisan air minum yang sangat vital untuk bisa hidup bertahan di tengah padang pasir. Siasat itu ternyata berhasil dan pasukan muslimin mendapat kemenangan besar dalam perang Badar ini.
Peristiwa ini membuktikan bahwa tidak selamanya Rasulullah SAW bertindak berdasarkan wahyu yang turun dari langit. Terkadang beliau juga menggunakan akal dan logika pribadi, dan ketika hal itu terjadi, dimungkin bahwa hasilnya kurang akurat. Ide Al-Hujab itu membuktikan bahwa Rasulullah SAW mengakui bahwa hasil pemikiran pribadinya masih bisa dikritisi oleh orang lain.

3. Tawanan Perang Badar
Rasulullah pernah salah ketika berijthad masalah tawanan perang Badar. Dalam syura beliau lebih cenderung kepada pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu yang ingin membebaskan para tawanan, lantaran mereka masih kerabat dan keluarga.
Sementara Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu cenderung untuk tidak memberi kasihan kepada para pemuka Qurais ini, yang selama ini memang nyata-nyata menunjukkan permusuhan. Bagi Umar mereka semua harus dibunuh saja.
Rasulullah SAW cenderung tidak menerima pendapat Umar bin Al-Khattab. bahwa tawanan itu harus dibunuh. Lalu Allah SWT menegur beliau dalam surat Al-Anfal.
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Anfal: 67)
Akhirnya beliau sadar bahwa ijtihadnya salah dan membenarkan pendapat shahabatnya, Umar bin Al-Khattab ra. Sehingga beliau sampai berkata bahwa seandainya dari langit turun azab, pastilah tidak ada yang selamat kecuali hanya satu orang, yaitu Umar bin Al-Khattab ra. Sebab pendapat beliau saja yang dibenarkan Allah SWT.

4. Penyerbukan Bunga Kurma
Rasulullah SAW pernah menolak talqih (penyerbukan pohon kurma) di Madinah sehingga mengakibatkan gagal panen.
أَنَّ النَّبِيَّ  مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ. قَالَ: فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَاز قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Nabi SAW melalui beberapa orang yang sedang melakukan penyerbukan kurma, beliau SAW mengatakan, “Kalaulah kalian tidak melakukan hal yang demikian maka hasilnya akan baik”. (Para sahabat mengikuti perkataan beliau) kemudian hasil kurmanya jelek. Nabi SAW melalui mereka lagi dan berktanya, “Mana kurma kalian?” mereka mengatakan, “Anda katakan demikian dan demikian (agar tidak menyerbukan kurma)” Kemudian beliau SAW bersabda, “Kalian lebih paham berilmu tentang urusan dunia kalian
Ternyata sebagai orang yang lahir dan dibesarkan di Makkah yang memang tidak ada tumbuhan, pengetahuan dan wawasan Rasulullah SAW kalah dengan pengetahuan orang Madinah yang memang sangat ahli dalam bercocok tanam. Ketika Rasulullah SAW berpendapat tidak perlu melakukan talqih, ternyata para shahabat mengira itu datang dari wahyu.

5. Bukan Disambut Malah Disambit
Tatkala Abu Thalib dan Khadijah radhiyallahuanhu wafat di tahun duka cita, Rasulullah SAW sudah tidak lagi memiliki orang yang melindunginya di Mekkah. Maka beliau mulai berpikir untuk hijrah ke luar Mekkah, menuju Thaif. Dalam perkiraan beliau, Thaif akan dengan hangat menyambutnya.
Namun kenyataannya, beliau bukan disambut tapi malah disambit. Padahal pilihan Thaif sebagai tujuan hijrah beliau diperkirakan akan mulus serta akan mendapakatkan daerah dakwah yang baru. Tapi nyatanya, malah beliau berdarah-darah dan lari tunggang-langgang meninggalkan kota itu.
Ini menunjukkan bahwa sekali lagi perhitungan strategis beliau meleset jauh dari perkiraan sebelumnya. Dan ini fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kalau beliau 100% tidak pernah salah, seharusnya tidak perlu ada kejadian seperti ini. Sampai-sampai beliau bermunajat kepada Allah SWT dengan lafadz doa yang panjang, sambil bermohon pertolongan.

6. Mengizinkan Munafikin Bolos Perang
Rasulullah SAW juga pernah salah dalam berijtihad, ketika tidak melakukan tabayyun (pengecekan) terhadap alasan orang-orang munafiqin yang tidak ikut dalam perang Tabuk. Beliau secara gampang begitu saja memberi izin kepada mereka.
Sehingga Allah SWT akhirnya menegurnya atas kemudahan yang beliau berikan, meski pun juga sambil memberi maaf kepadanya dengan firman-Nya:
عَفَا اللّهُ عَنكَ لِمَ أَذِنتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُواْ وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka, sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta? (QS At-Taubah: 43)

7. Bermuka Masam
Rasulullah SAW pernah ditegur Allah SWT karena bermuka masam tatkala seorang buta, Abdullah bin Ummi Maktum rahiyallahuanhu, mendatanginya untuk masuk Islam dan diajarkan hal-hal yang terkait dengan agama.
Sikap yang kurang etis itu cukup manusia bila dilakukan oleh seorang Muhammad SAW, mengingat saat itu beliau sedang disibukkan untuk mengurusi para pembesar Quraisy.
Sebenarnya Abdullah bin Ummi Maktum tidak sampai diusir atau dihardik saat itu, Rasululah SAW hanya menunjukkan wajah masam yang agak kurang mengenakkan saja.
Namun demikian, teguran dari Allah SWT atas perbuatan yang sebenarnya sangat manusiawi itu lumayan tegas, bahkan menjadi abadi sepanjang zaman sampai datangnya hari kiamat. Karena ternyata Allah SWT menegurnya dalam format ayat Al-Quran, yang tentunya akan dibaca terus-menerus oleh umat Islam sepanjang zaman.
عَبَسَ وَتَوَلَّى أَن جَاءهُ الأَعْمَى وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنفَعَهُ الذِّكْرَى أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى فَأَنتَ لَهُ تَصَدَّى وَمَا عَلَيْكَ أَلاَّ يَزَّكَّى وَأَمَّا مَن جَاءكَ يَسْعَى وَهُوَ يَخْشَى فَأَنتَ عَنْهُ تَلَهَّى
Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa) atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedang ia takut kepada (Allah), maka kamu mengabaikannya. (QS. Abasa : 1-10)

B. Tidak Ada Pemisahan
Pendapat kelompok yang kedua adalah 180 derajat kebalikan dari pendapat kelompok pertama.
Mereka menilai bahwa Rasulullah SAW itu benar-benar orang pilihan, apa saja yang terkait dengan diri beliau bukan sesuatu yang terjadi secara kebetulan atau hanya sia-sia.
Dasar pendapat ini antara lain :

1. Perkataan Beliau SAW adalah Wahyu
Beliau tidak mungkin berucap satu patah katapun, kecuali semua atas kehendak Allah SWT. Dan tentunya merupakan wahyu dari Allah SWT juga.
Hal itu seusai dengan firman Allah SWT :
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّّ وَحْيٌ يُوحَى عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى
Dan (muhammad itu) tidaklah berbicara menurut kemauan hawa nafsunya. Yang dia ucapkan itu tidak lain adalah wahyu yang diajarkan oleh Allah Yang Maha Kuat (QS. An-Najm : 3)
Karena itulah maka apa pun yang kita dengar dan kita lihat dari diri Rasulullah SAW, semuanya merupakan petunjuk wahyu.

2. Kewajiban Melaksanakan Perintah Rasulullah SAW
Oleh karena semua perkataan dan perbuatan beliau SAW adalah wahtu, maka kita wajib menjadikan semua perbuatan dan perkataan beliau sebagai bagian dari syariat Islam. Dan semuanya mengikat diri kita.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah (QS. Al-Hasyr: 7)

3. Keberkahan
Diri Rasulullah SAW adalah keberkahan, sehingga apa pun yang beliau lakukan dan katakan, tidak lepas dari keberkahan itu. Termasuk para shahabat selalu berpikir untuk bisa mencium tubuh Rasulullah SAW, seperti yang dialami oleh Ukasyah.
Dia adalah shahabat Nabi SAW dengan cerdas sempat mencium langsung tubuh beliau SAW yang bertelanjang dada. Alasannya, untuk membalas perbuatan nabi SAW yang katanya pernah mencambuknya. Dan saat itu Ukasyah mengaku sedang tidak memakai pakaian.
Tatkala Nabi SAW telah membuka bajunya siap untuk menerima pembalasan atas cambukan Ukasyah, dengan serta merta Ukasyah memeluk dan menciumi tubuh beliau SAW.
Hasilnya, beliau dijamin masuk surga oleh Rasulullah SAW, ketika shahabat yang lain iri melihat apa yang diterima Ukasyah dan meminta Rasulullah SAW menjaminkan surga untuknya, beliau SAW menjawab,
سَبَقَكَ عُكَاشَة
“Ukasyah sudah mendahuluimu”.
Kalau menciumi tubuh Nabi SAW mendapatkan keberkahan dijamin masuk surga, maka mengikuti langkah-langkah nabi SAW dalam pengobatan tentunya juga akan mendapatkan keberkahan.

Kesimpulan
Memang ada sebagian ulama yang berpaham bahwa Rasulullah SAW juga dokter yang ahli di bidang obat-obatan, namun pendapat seperti ini hanya sebatas beradar di beberapa kalangan.
Sementara jumhur ulama umumnya menyepakati bahwa harus dibedakan antara sunnah tasy'ri dan sunnah bukan tasyri'. Rasulullah SAW tidak diutus sebagai dokter atau tukang obat, karena ilmu kedokteran itu selalu berkembang, demikian juga dengan obat-obatan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

sumber http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1358989547&=adakah-kedokteran-nabawi.htm

Minggu, 21 Desember 2014

Benarkah E-code itu 'kode rahasia' lemak babi?

STATUS KEHALALAN E-NUMBERS

Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiim.

Saat ini masih ada beberapa anggota masyarakat yang salah persepsi terhadap E-numbers (E-codes). Umumnya mereka mengira bahwa E-numbers ini adalah ‘kode-kode rahasia’ kandungan lemak babi. Misperception ini bermula dari beredarnya HOAX (berita bohong di internet) yang menyebutkan bahwa E-numbers yang tertulis pada kemasan produk makanan itu adalah kode rahasia bahan baku pangan yang mengandung lemak babi.

Agar tidak ada lagi yang salah persepsi, ada baiknya kita belajar mengenal apa saja sebenarnya E-numbers itu. Mari kita kupas secara singkat.

E-numbers (huruf E kapital yang diikuti 3 angka) ini sesungguhnya hanyalah kode-kode biasa yang dipakai untuk memudahkan identifikasi bahan baku (ingredients) pada kemasan produk makanan yang dijual di pasaran. E-numbers ditambahkan pada produk olahan pangan untuk memberikan pengaruh atau efek tertentu pada produk. Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Bahan tambahan pangan (BTP) ini ada yang dibuat dari bahan organik (produk nabati atau hewani) dan ada pula yang dibuat dari bahan anorganik (campuran bahan kimia fabrikan). Oleh karena itu, status kehalalan E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.

BAHAN PEWARNA (COLORINGS):
E100 = pewarna kuning oranye yang dibuat dari kurkumin atau tepung kunyit.
E101 = pewarna kuning riboflavin (vitamin B2).
E102 = pewarna kuning oranye sintetis (Tartrazine)
E103 = pewarna kuning Quinoline yellow
E110 = pewarna kuning Sunset yellow FCF/orange yellow S
E120 = pewarna merah Cochineal (asam karminat)
E122 = pewarna merah Carmoisine/azorubine
E123 = pewarna merah keunguan Amaranth
E124 = pewarna merah sintetis Ponceau 4R/cochineal red A
E127 = pewarna merah Erythrosine BS
E131 = pewarna biru sintetis Patent blue V
E132 = pewarna biru indigo Carmine (idigotine)
E140 = pewarna hijau yang berasal dari zat hijau daun (Chlorophyll)
E141 = pewarna hijau dari senyawa komplek Copper dari klorofil
E142 = pewarna hijau sintetis Green S (acid brilliant green BS)
E150 = pewarna cokelat Caramel (E-150a-d)
E151 = pewarna hitam sintetis Black PN (brilliant black BN)
E153 = pewarna hitam alami karbon hitam (murni dari arang kayu tanaman; charcoal)
E160a = pewarna kuning oranye alami alpha, beta, gamma-karotene (dari tanaman, seperti jagung, wortel, dll)
E160b = pewarna merah alami annatto, bixin, norbixin (dari tanaman)
E160c = pewarna merah alami capsanthin/capsorbin (dari tanaman lombok)
E160d = pewarna merah alami lycopene (dari tanaman tomat)
E160e = pewarna merah alami beta-apo-8-carotenal (dari tanaman)
e160f = pewarna merah (ethylester of beta-apo-8-cartonoic acid)
e161a = pewarna kuning alami flavoxanthin
E161b = pewarna kuning oranye alami lutein (dari bunga marigold)
E161c = pewarna kuning alami cryptoxanthin (dari buah-buahan)
E161d = pewarna kuning alami rubixanthin (dari tanaman)
E161e = pewarna hijau alami violaxanthin (dari tanaman, seperti buncis, dll.)
E161f = pewarna rhodoxanthin
E161g = pewarna merah alami canthaxanthin (haram jika dibuat dari retinal hewan)
E162 = pewarna merah alami beetroot red/betanin (dari umbi tanaman beet)
E163 = pewarna merah ungu anthocyanins
E170 = pewarna putih alami calcium carbonate (dari kapur tambang; chalk)
E171 = pewarna putih sintetis titanium dioxide (TiO2)
E172 = pewarna sintetis iron oxides dan hydroxides
E173 = pewarna sintetis aluminium
E174 = pewarna sintetis perak (silver)
E175 = pewarna sintetis emas (gold)
E180 = pewarna sintetis rubine/lithol rubine BK

Keterangan:
E101 statusnya syubhat, halal jika 100% berasal dari produk nabati dan haram jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i)
E120 statusnya halal, namun ulama-ulama dari Inggris dan Afrika Selatan mengharamkannya karena pewarna merah ini dibuat dari serangga.
E160a-E160e statusnya syubhat, haram jika ditambahi gelatin non-halal.

BAHAN PENGAWET (PRESERVATIVES):
E200 = ascorbic acid; asam askorbat (vitamin C)
E201 = sodium sorbate
E202 = potassium sorbate
E203 = calcium sorbate
E210 = benzoic acid; asam benzoat
E211 = sodium benzoate
E212 = potassium benzoate
E213 = calcium benzoate
E214 = ethyl 4-hydroxybenzoate
E215 = ethyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E216 = propyl 4-hydroxybenzoate
E217 = propyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E218 = methyl 4-hydroxybenzoate
E219 = methyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E220 = sulphur dioxide
E221 = sodium sulphite
E222 = sodium hydrogen sulphite
E223 = sodium metabisulphite
E224 = potassium metabisulphite
E226 = calcium sulphite
E227 = calcium hydrogen sulphite
E230 = biphenyl/diphenyl
E231 = 2-hydroxybiphenyl
E232 = sodium biphenyl-2-yl oxide
E233 = 2-(thiazol-4-yl) benzimidazole
E239 = hexamine
E249 = potassium nitrate
E250 = sodium nitrate
E251 = sodium nitrate
E252 = potassium nitrate (saltpetre)

Keterangan:
Bahan-bahan pengawet ini halal jika tidak dicampuri bahan-bahan dari turunan ethanol (ethyl alcohol).

BAHAN PENGASAM (ACIDIFIERS):
E260 = acetic acid (asam asetat)
E261 = potassium acetate
E262 = potassium hydrogen di-acetate
E263 = calcium acetate
E270 = lactic acid (asam laktat)

Keterangan:
Insya Allah semua bahan pengasam E260-E270 halal dipakai.

BAHAN PENGAWET (ASAM):
E280 = propionic acid (asam propionat)
E281 = sodium propionate
E282 = calcium propionate
E283 = potassium propionate

Keterangan:
Insya Allah semua bahan pengawet dari asam organic E280-E283 halal dipakai.

E290 = karbon dioksida. Halal dipakai.

SENYAWA ANTIOKSIDAN (ANTIOXIDANT):
E300 = antioksidan l-ascorbic acid (antioksidan asam askorbat; vitamin C)
E301 = antioksidan sodium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E302 = antioksidan calcium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E304 = antioksidan ascorbyl palmitate (antioksidan vitamin C)
E306 = antioksidan alami yang kaya akan senyawa tocopherols (antioksidan vitamin E)
E307 = antioksidan sintetis alpha-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E308 = antioksidan sintetis gamma-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E309 = antioksidan sintetis delta-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E310 = antioksidan sintetis propyl gallate
E311 = antioksidan octyl gallate
E312 = antioksidan dodecyl gallate
E320 = antioksidan butylated hydroxyanisole (BHA)
E321 = antioksidan butylated hydroxytoluene (BHT)

Keterangan:
E320 (BHA) dan E321 (BHT) ini statusnya syubhat. BHA sendiri adalah senyawa kimia murni, statusnya halal. Namun, dalam skala industry terkadang pembuatan BHA dan BHT melibatkan karier lemak. Maka statusnya tergantung status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia menggunakan karier lemak nabati maka ia halal. Namun, kalau menggunakan lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

ANEKA SENYAWA GARAM TURUNAN ASAM:
E325 = sodium lactate
E326 = potassium lactate
E327 = calcium lactate
(E325-E327 adalah aneka senyawa garam dari asam laktat. Insya Allah semua statusnya halal)

E330 = citric acid
E331 = sodium citrates
E332 = potassium citrates
E333 = calcium citrates
(E330-E333 adalah aneka senyawa garam dari asam sitrat. Insya Allah semua statusnya halal)

E334 = tartaric acid
E335 = sodium tartarate
E336 = potassium tartarate (cream of tartar)
E337 = potassium sodium tartarate
(E334-E337 adalah aneka senyawa garam dari asam tartarat. Statusnya syubhat, halal jika tidak dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras)

E338 = orthophosphoric acid
E339 = sodium phosphates
E340 = potassium phosphates
E341 = calcium phosphates
(E338-E341 adalah aneka senyawa garam dari asam fosforat. Insya Allah semua statusnya halal)

BAHAN PENGEMULSI (EMULSIFIER) DAN PENSTABIL (STABILIZER):
E322 = lecithin (lesitin)
Bahan pengemulsi ini statusnya syubhat, halal jika dibuat dari kedelai atau kuning telur, dan haram jika dibuat dari lemak babi atau lemak  hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

E400 = alginic acid
E401 = sodium alginate
E402 = potassium alginate
E403 = ammonium alginate
E404 = calcium alginate
E405 = propane-1, 2-diol alginate
(E400-E405 adalah aneka senyawa alginate. Insya Allah semua statusnya halal)

E406 = agar
E407 = carrageenan
E410 = locust bean gum (carob gum)
E412 = guar gum
E413 = tragacanth
E414 = gum acacia (gum arab)
E415 = xanthan gum
(E406-E415 adalah bahan pengemulsi/pengawet yang berasal dari gum tanaman; statusnya halal)

E460 = microcrystalline / powdered cellulose
E461 = methylcellulose
E463 = hydroxypropylcellulose
E464 = hydroxypropyl-methylcellulose
E465 = ethylmethycellulose
E466 = carboxymethylcellulose, garam sodium (Na)

Keterangan:
E460-E466 ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari selulosa (dinding sel tanaman). Statusnya insya Allah halal dikonsumsi.

E470 = garam sodium (Na), potassium (P) atau kalsium (Ca) dari asam lemak
E471 = mono- dan digliserida dari asam lemak
E472 = aneka ester dari mono- dan digliserida dari asam lemak
E473 = ester sukrosa dari asam lemak
E474 = sukrogliserida
E475 = ester poligliserol dari asam lemak
E477 = propane-1, 2-diol esters dari asam lemak
E481 = sodium stearoyl-2-lactylate
E482 = calcium stearoyl-2-lactylate
E483 = stearyl tartrate

Keterangan:
E470-E483 adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil dari aneka senyawa garam atau ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

BAHAN PEMANIS (SWEETENERS):
E420 = sorbitol
E421 = mannitol
E422 = glycerol

Keterangan:
E420-E422 adalah senyawa-senyawa turunan alkohol dari gula/karbohidrat. Secara umum statusnya halal.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

SENYAWA LAIN-LAIN:
E440a = pectin (pektin)
E440b = amidated pectin

Keterangan:
E440a dan E440b ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari karbohidrat bukan pati (NSP; non-starch polysaccharide) pectin dan turunannya (serealia/gramineae). Statusnya insya Allah halal.

E450 a,b,c = sodium dan potassium phosphates dan polyphosphates (fungsinya macam-macam. Insya Allah halal).

BAHAN TAMBAHAN PANGAN TANPA AWALAN HURUF E:
107 = bahan pewarna kuning Yellow 2G
128 = bahan pewarna merah Red 2G
133 = bahan pewarna biru Brilliant blue FCF
154 = bahan pewarna cokelat Brown FK
155 = bahan pewarna cokelat Brown HT

234 = bahan pengawet Nisin

262 = sodium acetate

296 = malic acid (asam malat)
297 = fumaric acid (asam fumarat)
350 = sodium malate (sodium/natrium malat)
351 = potassium malate (kalium/potassium malat)
352 = calcium malate (kalsium malat)
353 = metataric acid (asam metatarat)
355 = adipic acid (asam adipat)
363 = succinic acid (asam suksinat)
370 = 1, 4 - heptono lactane
375 = nicotinic acid (asam nikotinat)
380 = triammonium citrate
381 = ammonium ferric citrate
385 = calcium disodium EDTA

296-385 adalah aneka senyawa asam dan garamnya dengan fungsi yang bermacam-macam. Statusnya insya Allah halal.

416 = karaya gum (bahan pengemulsi/penstabil. Insya Allah halal)

430 = polyoxyethane (8) stearate
431 = polyoxyethane (40) stearate
432 = polyoxyethane (20) sorbitan / polysorbate 20
433 = polyoxyethane (20) sorbitan mono-oleate / polysorbate 80
434 = polyoxyethane (20) sorbitan monopalmitate / polysorbate 40
435 = polyoxyethane (20) sorbitan monostearate / polysorbate 60
436 = polyoxyethane (20) sorbitan tristearate / polysorbate 65
476 = polyglycerol esters of polycondensed esters of caster oil
478 = lactylated fatty acid esters of glycerol and propane-1, 2-diol
491 = Sorbitan monostearate
492 = Sorbitan tristearate
493 = Sorbitan monolaurate
494 = Sorbitan mono-oleate
495 = Sorbitan monopalmitate

430-495 ini adalah aneka bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

500 = sodium carbonate/sodium bicarbonate
501 = potassium carbonate/potassium bicarbonate
503 = ammonium carbonate
504 = magnesium carbonate
507 = hydrochloric acid
508 = potassium chloride
509 = calcium chloride
510 = ammonium chloride
513 = sulphuric acid
514 = sodium sulphate
515 = potassium sulphate
516 = calcium sulphate
518 = magnesium sulphate
524 = sodium hydroxide
525 = potassium hydroxide
526 = calcium hydroxide
527 = ammonium hydroxide
528 = magnesium hydroxide
529 = calcium oxide
530 = magnesium oxide
535 = sodium ferrocyanide
536 = potassium ferrocyanide
540 = dicalcium ferrocyanide
541 = sodium aluminium phosphate

Keterangan:
Senyawa-senyawa dengan nomer 500-504 (senyawa asam dan garam dari karbonat), 507-510 (senyawa asam dan garam dari HCl), 513-518 (senyawa asam dan garam dari H2SO4), 524-530 (senyawa alkali), 535-541 (senyawa garam) ini memiliki berbagai macam fungsi/kegunaan. Semua senywa tsb statusnya insya Allah halal.

542 = edible bone phosphate (bone-meal).
544 = calcium polyphosphates
545 = ammonium polyphosphates

Keterangan:
542-545 adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram) karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), statusnya halal.
Amonium polifosfat insya Allah halal.

551 = silicon dioxide (silica salt)
552 = calcium silicate
553 = magnesium silicate / magnesium trisilicate (talc)
554 = aluminium calcium silicate
556 - aluminium calcium silicate
558 = bentonite
559 = kaolin (aluminium silicate)

Keterangan:
551-554 dan 558-559 insya Allah halal. Senyawa garam silica ini bukan dari produk hewani.
556 syubhat karena bahan ini berikatan dengan kalsium yang berstatus syubhat. Kalau kalsiumnya berasal dari tanaman atau bahan tambang, maka statusnya halal. Kalau dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

570 = stearic acid (asam stearate)
572 = magnesium stearate

570 dan 572 dibuat dari turunan lemak, maka statusnya syubhat. Jika berasal dari lemak nabati, maka ia halal. Namun, jika berasal dari lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

575 = glucono delta-lactone
576 = sodium gluconate
577 = potassium gluconate
578 = calcium gluconate

575-578 insya Allah aman (halal).

620 = L-glutamic acid
Penyedap masakan ini statusnya syubhat. Ia halal jika dibuat dari protein tanaman dan haram jika dibuat dari protein hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

621 = monosodium glutamate (MSG; mononatrium glutamate)
622 = monopotassium glutamate
623 = calcium glutamate
Penyedap-penyedap masakan ini (621-623) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak dikulturkan pada bangkai hewan atau bangkai hewan haram (babi), namun pada media halal. Istilah bangkai itu dipakai untuk menyebut daging hewan yang matinya bukan karena disembelih secara syar’i.

627 = sodium guanylate
631 = sodium inosinate
Kedua penyedap masakan ini statusnya insya Allah halal.

636 = maltol
637 = ethyl maltol
900 = di-methyl-polysiloxane
Penyedap-penyedap masakan ini (636, 637, 900) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak menggunakan tambahan alkohol.

901 = beeswax
903 = carnauba wax
Bahan-bahan pengkilap makanan ini insya Allah halal.

904 = Shellac
Shellac ini adalah bahan pengkilap makanan yang dibuat dari pori-pori hewan Coccus lacca yang hidup di pohon palas di India dan negara2 lain di Asia Selatan. Ulama berbeda pendapat tentang status kehalalan shellac.

905 = mineral hydrocarbons
907 = Refined microcrystalline wax
Bahan-bahan pengkilap ini statusnya syubhat. Ia halal jika dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram.

920 = L-cysteine hydrochloride (L-cystein HCl)
L-cystein HCl (920) ini statusnya syubhat. Jika ia dibuat dari bahan sintetis, namun haram kalau dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu hewan (haram).

924 = potassium bromate (halal)
925 = chlorine (halal)

Penulis:
Nanung Danar Dono
PhD student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK