Rabu, 17 Juni 2015

HOAX : Gawat Obat Halal Cuma 22! Desak Menkes Beberkan Obat Ber-Babi

 Pernah dapat berita semacam ini ????

 Gawat Obat Halal Cuma 22! Desak Menkes Beberkan Obat Ber-Babi


JAKARTA (voa-islam.com) - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,
Umat Islam Indonesia sudah kemasukan minyak babi yang terkandung pada mayoritas obat dan farmasi di Indonesia, karena nyatanya baru 22 produk yang bersertifikasi halal dari MUI. "Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” beber Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11). Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk. "Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar Lukman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai pernyataan Nafsiah Mboi soal masih adanyan obat menggunakan katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi. Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak bisa disertifikasi halal.

“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah  
Sehingga Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH. Nafsiah juga membenarkan adanya penggunaan minyak babi pada katalisator dalam pembuatan obat
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.
"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia.
"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.

Menkes Wajib Beberkan Obat Mengandung Babi

Anwar Abbas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan Kemenkes harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan. Menurutnya, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya adalah hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur bahan haram. "Saya merasa pernyataan itu mengejutkan karena selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya. Dia mendesak Menkes agar membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram. Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut. [dbs/rahmatullah/voa-islam.com]

Komentar Saya :
Berita semacam ini banyak sekali tersebar dikalangan aktivis herba thibbun nabawy, tanpa merasa perlu bertabayun berita ini di sebar kemana mana dan tidak peduli dengan reaksi yang akan timbul sesudah ini.

Mungkin teman teman tidak menyadari ketika berita ini diterima oleh mereka yang misalnya sedang tergantung dengan insulin atau obat obatan lain, bisa saja mereka menelan mentah mentah informasi sesat ini dan kemudian lebih memilih mati daripada melanjutkan hidupnya atau jangan jangan ada pasien jantung yang meninggal karena shock dengan berita hoax ini...atau bukan tidak mungkin ada kasus kasus yang serupa...

bijak bijak yuk sharing berita....

Sekedar informasi.. menkes sendiri sudah mengklarifikasi berita ini bahwa tidak benar adanya beliau pernah mengatakan hal tersebut. Berikut adalah surat pernyataan klarifikasi nya ditujukan kepada pelita online karena memang media tersebut lah yang pertama kali menyebarkan isu tersebut..


Naah di badan POM sendiri yang mengurusi registrasi obat obatan juga mengeluarkan aturan yang walaupun tidak resmi, tapi menunjukkan keseriusan mereka untuk meminimalisir perdaran obat obatan yang berbahan baku dari babi. Berikut saya tunjukkan formulir registrasinya yaa..Kebetulan saya dapatkan dari seorang kawan apoteker yang memang bertugas mengurus izin registrasi obat obatan.



Dan di bawah ini adalah ketentuan mutlak dari badan POM yang mempersyaratkan bahwa produk makanan, obat obatan yang mengandung babi WAJIB mencantumkan tanda khusus pada produk yang bersangkutan. Artinya...obat obatan yang tidak mengandung babi tidak akan di cantumkan tanda khusus tersebut


Berikut adalah tanggapan dari dr Raehanul Bahraen mengenai halal haram obat obatan

1. # Dokter Muslim Memilih Obat Turunan Sapi daripada Babi

Masih mengenai "video dokter" yang tersebar luas dengan cepat dan dampaknya agak meresahkan bagi masyarakat ataupun kami para tenaga kesehatan
Dia berkata tentang obat yang dokter resepkan yang mengandung babi yaitu lovenox
Ini bisa membuat masyarakat berpikir bahwa obat dari turunan babi ini banyak dipakai dan dokter dengan mudahnya meresepkan
Jawabannya:
1. Obat dari babi sangat-super sedikit sekali
2. untuk lovenox (turunan babi) ada yang sejenis dan sama penggunaan dan indikasinya yaitu dari turunan bovine (sapi)
Jadi dokter muslim sudah tahu semua, kita PASTI insyaAllah pilih yang bovine (sapi)
3. Lovenox (turunan babi) indikasinya untuk penyakit acute coronary syndrom
dan penyakit ini BUKAN penyakit yang banyak ditemui seperti batuk, pilek, demam, darah tinggi dll
jadi sangat jarang sekali, kalaupun dipakai karena sangat-super terpaksa, ini ada kaidah darurat.
Mengingat acute coronary syndrom adalah jenis penyakit kegawatdaruratan jantung dengan penanganan harus cepat karena berpacu untuk menyelamatkan.nyawa
Tentunya kita pilih yang dari bovine (sapi) terlebih dahulu
Kalau tidak ada baru, semoga dimaafkan dengann kaidah darurat dan jalan satu-satunya
الضرورة تبيح المحظورات
"Darurat membolehkan yang terlarang"
atau kaidah
ارتكاب أخف الضررين
"Memilih bahaya yang paling ringan"
Kalau tidak minum obat mungkin bisa mati, kalau minum tapi itu dari babi
Semoga Allah memberikan banyak kebaikan dan hidayah kepada dokter tersebut.
salam
dr. Raehanul Bahraen
(Pengasuh muslimafiyah.com)
https://www.facebook.com/raehanul.bahraen/posts/10202818470702455


2. # Jawaban Bagi Yang Berkata: Banyak Obat Dokter Berbahaya dan Haram 

Barusan menonton video yang (maaf) menjelek-jelekkan dokter dan obat dokter, yang memberikan ceramah terkesan seorang “ustadz”, serta membawa-bawa nama agama dan urusan aqidah
Hanya saja dia kurang paham fikhul waqi’nya mengenai obat dan ilmu kedokteran (semoga Allah memberikannya hidayah dan banyak kebaikan kepadanya)
Kami perlu jelaskan juga supaya tidak salah paham
1. Dia berkata:
“Ada obat dengan babi dan tulisan porchine, diresepkan”
Jawaban: “memang ada tetapi sangat terbatas sekali dan tidak semua atau bukan mayoritas obat. Bahkan itu adalah jalan terkahir dan sangat-super jarang, bisa dibilang sangat terpaksa (tentu ada kaidah darurat)”
Dia berkata:
“kalau makan babi, bagaimana shalatnya bisa diterima?”
Jawaban: tidak ada hubungan antara makan babi dengan tidak diterimanya shalat, bisa dicek syarat dan rukun sah shalat
Untuk lebih jelasnya ada kaidah fikhiyah:
ﺍﻷَﺣْﻜَﺎﻡُ ﺍﻟﻌِﻠْﻤِﻴَّﻪُ ﻭَ ﺍﻟْﻌَﻤَﻠِﻴَّﻪُ ﻻَ ﺗَﺘِﻢُّ ﺇِﻻَّ ﺑِﺄَﻣْﺮَﻳْﻦِ ﻭُﺟُﻮﺩُ ﺷُﺮُﻭﻃِﻬَﺎ ﻭَ ﺃَﺭْﻛَﺎﻧِﻬَﺎ ﻭَ ﺍﻧْﺘِﻔَﺎﺀُ ﻣَﻮَﺍﻧِﻌِﻬَﺎ
“Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: terpenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak ada penghalangnya.”
jadi jika tidak ada kaitan dengan rukun dan syarat maka tidak mempengaruhi sah atau tidak
Contohnya: sah shalat dengan pakaian hasil curian untuk menutup aurat, shalatnya sah tetapi berdosa karena memakai pakaian curian
2. Dia berkata:
“Obat human Insulin, insulin dari manusia yang sudah mati/mayat”
Jawaban: “ada fatwa mengenai bolehnya tranplantasi organ, baik dari yang sudah meninggal ke yang hidup. Maka apalagi sekedar human insulin?
silahkan baca fatwanya:
http://muslimafiyah.com/rincian-hukum-transplantasi-organ-d…
Bahkan ada fatwa syaikh Al-Ustaimin, boleh menggunakan ekstrak plasenta bayi:
http://muslimafiyah.com/hukum-berobat-dengan-placenta-bayi.…

3. dia berkata:
“Obat ada yang mengandung narkoba semisal analasik (diazepam), codein, dokter mudah meresepkan dan mau gampangnya”
Jawaban:
Memang itu obat golongan psikotropika dan tergolong punya efek sedatif (bius ringan), tetapi ada indikasi dan dosisnya dan di resepkan sebagai jalan terakhir. Dan golongan yang bukan termasuk narkoba yang dilarang peredarannya secara total seperti kokain dan lain-lain.
Berikut fatwa mengenai penggunaan obat tersebut:
http://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-obat-antinyeri-ku…
4. Dia berkata:
“Obat juga mengandung alkohol”
jawaban:
tidak semua alkohol adalah khamer, banyak yang salah sangka. Semua orang basic kimia tahu bahwa alkohol adalah nama gugus dan banyak macamnya.
Dijelaskan ulama khamer:
1. Memabukkan dan menghilangkan akal
2. Ada rasa nikmat dan membuat ketagihan
Contohnya alkohol 90% untuk disinfektan, Jika diminum bukannya mabuk, tetapi bisa mati. Begitu juga dengan obat bius/sedatif, tidak merasakan nikmat walaupun hilang kesadaran.
Selengkapnya silahkan baca:
http://muslimafiyah.com/obat-mengandung-alkohol-halal-gak-y…
kami jadi ingat pengalaman di UGD, ada seseorang yang punya pengobatan alternatif. Beritanya sering menjelekkan pengobatan dokter, tetapi ketika pasiennya gawat dan kondisi darurat di tempatnya, langsung di bawa ke UGD tempat kami berkerja.
semoga “ustadz” tersebut banyak mendapatkan kebaikan dari Allah dan diberikan taufik untuk mengetahui yang lebih mendekati kebenaran
salam
dr. Raehanul Bahraen
(pengasuh muslimafiyah.com)
http://muslimafiyah.com/jawaban-bagi-yang-berkata-banyak-ob…

Nb : Tulisan dari dokter raehanul bahraen sendiri adalah dalam rangka menjelaskan titik kesalahpahaman dari seorang dokter yaitu dr Agus Rahmadi seorang aktivis thibbun nabawy yang beberapa waktu lalu tersebar video beliau mengenai haramnya obat obatan. Alhamdulillah setelah bertabayun dr Agus Rahmadi minta maaf dan bersedia mengklarifikasi pernyataannya dalam video yang sebelumnya. berikut adalah video klarifikasi dari dr Agus Rahmadi




 mudah mudahan jelas yaaa ^^

4 komentar:

enozahra mengatakan...

jelaaaaaassss....aq mau share di fb q ya mb? pengen tw ada yg komen membantah gak. ntar kalau ada komen yang gak terima, aq mau colek mb isra di fb hehehhe

alchemist mengatakan...

silahkan mbak mudah mudahan sy bisa bantu

Anonim mengatakan...

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”
[Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

alchemist mengatakan...

Mohon di baca lagi yaaaa tulisan diatas

Darurat Membolehkan Sesuatu Yang Dilarang

“... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 2 : 173).