Jumat, 05 September 2014

Hukum Vaksinasi Menurut Ulama Madinah


Tanya jawab dengan Syaikh Sholeh as Suhaimy hafizhahullah Jum'at pekan lalu setelah dars ba'da subuh di Masjid Nabawi

pertanyaan:

Sebagian dokter di negri kami merasa mengetahui pengobatan nabi (thibbun nabawi). Mereka berkata bahwasannya vaksinasi harom karena kejelekannya lebih banyak dari manfaatnya dan dikarenakan vaksin produksi orang kafir. apakah pernyataan mereka benar ?

jawab (ringkasannya) :
perkataan tersebut tidak benar. Dan pernyataan mereka mencerminkan sikap kekanak-kanakan terhadap ilmu kedokteran. Program vaksinasi telah terbukti keberhasilannya dengan karunia Alloh. Kita tidak mempermasalahkan apakah vaksin tersebut buatan muslim atau kafir. Yang kita permasalahkan adalah jika obat (vaksin) tersebut adalah sesuatu yang harom, atau bercambur dengan dzat yang harom, atau pada obat tersebut ada keyakinan tertentu. Adapun jika vaksin diproduksi oleh dokter kafir -yang mana kebanyakan dokter sekarang adalah dari kalangan mereka- dan telah dibuktikan manfaatnya secara ilmiyah, maka sepantasnya bagi seorang muslim menerimanya dan tidak menolaknya selama tidak bertentangan dengan syariat.
(kemudian syaikh bercerita bahwasannya vaksinasi sudah dikenal arob sejak zaman dahulu. Beliau juga bercerita tentang keberhasilan vaksin cacar)
Maka sikap keras dan kaku dalam permasalah ini adalah menyelisihi syariat kita. Karena hukum asal berobat adalah halal kecuali jika terbukti ada keharoman didalamnya.
selengkapnya bisa dengarkan suara beliau langsung
https://app.box.com/s/58kvu1q0ez0vsec1jonb

Tidak ada komentar: